Peraturan ini berisi perubahan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Asuransi TKI. Perubahannya antara lain nilai pertanggungan untuk resiko meninggal dunia yang tadinya Rp. 50.000.000 menjadi Rp. 75.000.000,-
Showing posts with label Asuransi TKI. Show all posts
Showing posts with label Asuransi TKI. Show all posts
Subscribe to:
Posts (Atom)