Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI

Peraturan ini berisi perubahan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Asuransi TKI. Perubahannya antara lain nilai pertanggungan untuk resiko meninggal dunia yang tadinya Rp. 50.000.000 menjadi Rp. 75.000.000,-


No comments:

Post a Comment