Peraturan ini berisi perubahan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Asuransi TKI. Perubahannya antara lain nilai pertanggungan untuk resiko meninggal dunia yang tadinya Rp. 50.000.000 menjadi Rp. 75.000.000,-
Informasi BMI
Perencanaan Keuangan Bagi Buruh Migran Perempuan
Buku ini bisa diunduh dengan cara klik menu panah di bagian kanan atas dokumen ini.
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Internasional
Dalam peraturan ini khususnya pada Bab V Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia, disebutkan bahwa TKI yang juga selaku Warga Negara Indonesia di Luar Negeri berhak mendapatkan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Dan bilamana TKI terancam bahaya nyata berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Subscribe to:
Posts (Atom)