Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Internasional

Dalam peraturan ini khususnya pada Bab V Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia, disebutkan bahwa TKI yang juga selaku Warga Negara Indonesia di Luar Negeri berhak mendapatkan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Dan bilamana TKI terancam bahaya nyata berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.


No comments:

Post a Comment